Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menyatakan berkas dua wajib pajak masing-masing HP dan PT PJM itu telah lengkap alias P21. (Foto : Dok Kanwil Pajak DIY)

"Dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,"ujar dia.

Aset  kedua tersangka yang disita dan diblokir dalam rangka untuk pemulihan kerugian pendapatan negara. Tersangka HP berupa uang tunai senilai Rp13 juta, perhiasan dan tanah dan bangunan dengan nilai Rp45 miliar.

Sementara dari tangan tersangka PT PJM mereka menyita jang tunai senilai Rp12.006.183.846,00 perhiasan serta tanah dan bangunan dengan nilai Rp30.772.304.000,00, jam tangan mewah 9 buah, kendaraan roda empat dengan nilai Rp358.203.000,00, tas mewah 32 buah dan sepeda motor dengan nilai Rp40.018.000,00

"Penegakan hukum ini penting dilakukan demi pengamanan penerimaan dan untuk memberikan rasa keadilan bagi sebagian besar wajib pajak lainnya yang telah patuh dalam membayar pajak,"ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network