BANTUL, iNews.id - ADF (21) warga Purbayan Kemantren Kotagede, Yogyakarta ditangkap polisi karena mencuri handphone dan laptop milik Jamadi warga Banguntapan, Bantul. Pelaku ditangkap setelah aksi kriminalnya terekam CCTV.
Kapolsek Banguntapan Kompol Irwiantoro mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada 5 Oktober lalu di rumah korban di Gedongan Baru, Banguntapan, Bantul. Saat kejadian korban sedang tertidur di rumahnya.
“Pelaku awalnya hanya lewat. Karena rumah korban sepi pelaku menghentikan motornya dan masuk ke rumah korban,” katanya.
Begitu masuk, pelaku melihat korban tertidur pulas. Selanjutnya mengambil handphone yang dicas dan laptop yang ada di atas meja. Pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah korban dengan mengendarai motor.
“Kejadian ini baru diketahui korban keesokan harinya,” katanya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Banguntapan. Petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Hasilnya petugas mendapatkan alat bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang mengarah kepada pelaku.
“Pelaku kami tangkap di tempat kerjanya di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait