Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pencurian di Bantul. (foto: istimewa)

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti laptop dan handphone milik korban. Polisi juga menyita sepeda motor milik pelaku yang menjadi sarana mencuri.

“Pelaku akan dijerat Pasal  363 Ayat 1 ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network