Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti laptop dan handphone milik korban. Polisi juga menyita sepeda motor milik pelaku yang menjadi sarana mencuri.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait