MAGELANG, iNews.id - MAG, warga Pandeglang, Banten ditangkap jajaran Reskrim Polresta Magelang, Jawa Tengah karena membawa kabur uang Rp38,8 juta. Uang ini milik majikannya hasil berjualan sembako.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn mengatakan, tersangka ditangkap setelah korban yang tidak lain majikan pelaku membuat laporan ke Polresta Magelang. Korban mengaku kehilangan uang Rp38,8 juta hasil penjualan sembako yang dibawa kabur pelaku.
“Jadi uang hasil penjualan itu tidak disetor ke majikannya, tetapi malah dibawa kabur,” kata Kapolres, Rabu (25/1/20203).
Kejadian ini berawal saat korban pempercayai pelaku untuk menarik uang hasil penjualan sembako dari para pedagang di pasar. Setiap menarik uang penjualan, pelaku ditemani MT salah satu sopir.
Setelah melakukan pengambilan uang, pelaku dan sopirnya kembali ke rumah majikannya. Di tengah perjalanan, pelaku mengajak sopir berhenti di salah satu masjid untuk melaksanakan salat. Namun setelah salat, pelaku justru kabur meninggalkan sopir dengan membawa uang hasil penjualan.
“Pelaku sempat buron, namun akhirnya berhasil ditangkap,” kata kapolres.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait