Tersangka penggelapan uang milik majikan senilai Rp38,8 juta. (foto: iNews.id/Puji Hartono)

Sementara tersangja MAG mengaku telah membawa kabur uang majikannya. Uang itu dipakai untuk membeli beberapa barang untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam pemeriksaan ini, pelaku mengakui juga pernah melakukan aksi serupa di Banjarmasih dengan membawa kabur uang Rp20 juta. 

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tas, jam tangan dan beberapa nota penjualan. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network