Kasus cyber crime yang ditangani Polda DIY terus meningkat. (Foto: ilustrasi)

SLEMAN, iNews.id - Direskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap 83 kasus sepanjang 2022. Tindak pidana kejahatan siber (cyber crime) paling mendominasi. 

Wadir Krimsus Polda DIY, AKBP FX Endriari mengatakan, mereka berhasil mengungkap 83 kasus, dari perkara korupsi, industri perdagangan, tindak pidana ekonomi atau perbankan hingga kejahatan siber.  

"Dari 83 tindak pidana khusus, 43 di antaranya adalah kejahatan siber," tutur dia, Kamis (4/1/2023).

Endriadi menyebut 43 kasus tersebut terdiri atas penipuan online 14 kasus, ilegal akses 6 kasus, pornografi 16 kasus, judi online 3 kasus, SARA 1 kasus, pencemaran nama baik 2 kasus dan ujaran kebencian 1 kasus.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 32 orang tersangka, dengan barang bukti 27 handphone, 4 flashdisk hingga 30 surat dokumen. Setidaknya ada dua pelaku yang telah divonis yakni OC dan MK dengan putusan masing-masing 2 tahun 6 bulan.

"Tren kejahatan siber memang meningkat pada pandemi Covid-19 ini," kata dia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network