Meningkatnya kasus kekerasan anak di dalam rumah, dimungkinkan terjadi karena intensitas pertemuan antaranggota keluarga yang lebih tinggi dibanding sebelum pandemi. Sebagian besar adalah kekerasan psikis.
"Meskipun ada peningkatan kasus namun perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan korelasi pandemi dengan tindak kekerasan," katanya.
Korban yang mengalami kekerasan fisik akan ditangani secara medis. Sedangkan korban yang mengalami kekerasan psikis akan didampingi dari sisi kejiwaan oleh psikolog. Tidak semua kasus kekerasan dibawa ke ranah hukum.
Upaya pencegahan kasus kekerasan, dapat dimulai dari keluarga dengan membangun komunikasi antaranggota keluarga dengan penguatan pada agama. Dinas juga membuka konsultasi melalui Pusat Pembelajaran Keluarga apabila keluarga tersebut tidak bisa menyelesaikan masalah yang muncul, sehingga tidak berlarut menjadi tindak kekerasan.
Ketua Forum Perlindungan Korban Kekerasan Yogyakarta Tri Kirana Muslidatun mengaku prihatin dengan adanya peningkatan kasus kekerasan pada perempuan dan anak selama pandemi Covid-19. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah meluncurkan program three end yang meliputi upaya untuk mengakhiri kekerasan pada perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan manusia, dan mengakhiri kesenjangan ekonomi.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait