Sebelumnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp20 juta kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Jika tidak dibayar maka Habib Rizieq wajib menggantinya dengan hukuman penjara lima bulan.
Habib Rizieq maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dalam menentukan langkah selanjutnya. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.
"Pikir-pikir ya," ucap Ketua Majelis Hakim menegaskan pernyataan Habib Rizieq.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait