Salah satu adegan dalam rekonstruksi penganiayaan di Titik Nol Kilometer.(Foto: MPI/erfan Erlin)

Hingga akhirnya di Titik Nol Kilometer, pelaku GR terpepet oleh korban hingga akhirnya terjadi perkelahian dua lawan satu, dua orang dari kubu korban dan seorang pelaku GR yang masih berstatus pelajar. Karena kalah jumlah, GR pun terdesak dan kabur.

Pelaku GR kemudian pulang ke rumah mengambil stik knock. GR kemudian ke tempat teman-temannya nongkrong dan disana ada FN (28), YG (33), LR (23), TR (27) dan NK (20).

"Mereka tengah meminum minuman keras. Dan salah satunya membawa senjata tajam," ujarnya.

GR kemudian menceritakan apa yang dialaminya. Mereka kemudian mendatangi korban yang masih di Titik Nol Kilometer. Hingga terjadilah aksi penganiayaan yang sempat viral di media sosial tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal tujuh Tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network