Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Berkas pekara korupsi perizinan apartemen yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Rencananya sidang perdana akan digelar pekan depan. 

"Sidang pertama hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 secara daring," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (13/10/2022).

Sidang ini akan  dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh M Djauhar Setyadi sebagai dan Suryo Hendratmoko serta Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho selaku hakim anggota.

“Sidang pertama nanti berupa dakwaan dari jaksa penuntut,” katanya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, pada Rabu (12/10/2022).


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network