"Pemeriksaan dari saksi kami tanyakan tadi ada sekitar 55 saksi jadi itu pastinya juga dari bawahan Pak BNEW dan para vendor sih. Jadi vendor itu ada toko-toko ada penyedia jasa yang berkaitan dengan pemeliharaan Stadion ini," ucapnya.
Pihaknya juga menanyakan restoratif justice di mana sepanjang pengetahuannya, restoratif justice bisa ditawarkan ketika kerugian negara di bawah Rp500 juta. Namun demikian, sampai saat ini pihaknya belum menerima tawaran restorasi justice dalam kasus ini karena berdasarkan keterangan kejaksaan, kerugiannya hanya Rp170 juta. "Sehingga kasus ini menurut kami layak untuk dilakukan restoratif justice,"ucapnya.
Karena sudah P21 maka kliennya sudah akan memasuki masa persidangan. Oleh karena itu, dia akan bertarung habis-habisan dalam persidangan nanti setelah sebelumnya mempelajari keterangan saksi.
"Kami yakini korupsi itu adalah dilakukan oleh aparatur negara dan itu adalah untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain Yang ketiga adalah merugikan negara dari unsur-unsur itu yang ini bahwa Pak BNEW tidak pernah merugikan negara,"ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait