KULONPROGO, iNews.id - Berkas pemeriksaan kasus pamer payudara di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulonprogo dengan tersangka FC (23) alias Siskaeee telah dinyatakan lengkap. Tidak lama lagi, kasus pornografi ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wates.
“Hari ini sudah selesai dan merupakan pelimpahan tahap kedua, termasuk tersangka, barang bukti dan berkasnya sudah dilimpahkan,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kulonprogo, M Eko Priyanto, Rabu (2/3/2022).
Dalam pelimpahan ini, penyidik hanya menyerahkan barang bukti yang jumlahnya sekitar 25 unit beserta berkas pemeriksaan. Sedangkan tersangka Siskaeee tidak bisa diserahkan karena positif Covid-19. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan secara online.
“Sudah beberapa waktu dia positif Covid-19, sehingga tidak bisa ikut diserahkan. Tadi secara online pengecekan berkasnya,” katanya.
Pelimpahan berkas ini dilakukan penyidik dari Polda DIY ke Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Jaksa penuntut nantinya akan melibatkan jaksa dari Kejati DIY dan Kejari Kulonprogo. Setelah dinyatakan negatif Covid-19, Siskaeee akan dipindah dan ditahan di rutan khusus perempuan di Wonosari.
“Berkas ini akan segera dipelajari untuk diteruskan ke PN Wates agar bisa disidangkan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait