Kasus pamer payudara di Bandara YIA segera disidangkan di PN Wates. (Foto: Ist)

Sidang ini akan dilaksanakan secara online karena masih dalam pandemi Covid-19. Sidang juga tertutup karena materinya menyangkut pornografi. 

“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 28 jo 30 UU Pornografi dan Pasal 45 tentang ITE,” katanya. 

Kasi Intel Kejari Kulonprogo Yogi Andiawan S mengatakan beberapa barang bukti ini di antaranya berupa handphone, komputer dan beberapa akun pribadi tersangka. Tersangka Siskaeee juga sudah menunjuk penasihat hukum, namun dalam pelimpahan ini tidak bisa hadir. 

“Tersangka sudah menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi dalam persidangan,” katanya. 

Video pamer payudara yang dilakukan Siskaeee di Bandara YIA sempat viral pada akhir November 2021. Dalam video ini dia memamerkan bagian sensitifnya, kepada publik. Polisi yang melakukan patroli akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap di Bandung saat turun dari kereta. Tersanka kemudian dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network