Dari Kotagede, korban dibawa ke rumah DB di wilayah Kasihan. Di sepanjang perjalanan, korban sudah dianiaya oleh para pelaku. Sesampainya di rumah DB, korban kembali di pukuli hingga babak belur.
"Di rumah DB, karena ada keributan ada warga yang melihat. Lalu pelaku dibawa pergi lagi ke rumah BAM di wilayah Jetis," kata Kapolres.
Merasa belum puas, DB kembali menganiaya korban dalam perjalanan menuju Jetis. Sesampainya di rumah BAM, korban kembali dianiaya hingga korban tidak berdaya. Melihat korban tak lagi bergerak, mereka panik, sehingga muncul skenario tersebut.
"DB memberikan solusi kepada rekan-rekannya, korban dibawa ke RS Rahma Husada dengan dalih menemukan korban tergeletak di Gumuk Pasir," ujarnya.
Pihak rumah sakit yang merasa curiga karena berdasarkan pemeriksaan luar tubuh korban ditemukan sejumlah luka lebam. Pihak rumah sakit kemudian menghubungi polisi.
"Setelah kami cek, pelaku yang mengantar ke rumah sakit meninggalkan nomor telepon. Kemudian kami dalami dan ditemukan fakta bahwa yang mengantar ini adalah pelaku," ujarnya.
Atas peristiwa ini, para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait