YOGYAKARTA, iNews.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kejari Bantul untuk tak berhenti pada satu tersangka saja dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. JCW mendesak kejaksaan untuk memburu tersangka lainnya.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan, jamak dalam korupsi tidak bermain sendiri tetapi patut diduga dibantu pihak lain. Oleh karena itu, penting untuk segera ditelusuri oleh pihak Kejari Bantul.
"Siapapun yang terlibat dalam kasus nota fiktif ini segera diproses hukum tanpa harus menunggu putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta," ujar dia, Jumat (12/5/2023).
Dia menambahkan, apabila pihak Kejari Bantul telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru segera saja jangan ragu-ragu. Karena langkah nyata diperlukan dalam pemberantasan korupsi.
JCW mendukung tersangka Bagus Nur Edy Wijaya untuk bersuara terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus nota fiktif ini. Tentunya disertai dengan alat bukti yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Kami dorong Kejati untuk menindaktegas dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar dia.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Muhammad Taufiq meyatakan kliennya menuntut keadilan. Karena dari sisi mekanisme korupsi tidak mungkin hanya ada satu tersangka atau terdakwa tunggal.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait