"Karena korupsi itu pasti melibatkan orang lain. Harus ada 4 unsur, yaitu perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, mengutungkan orang lain dan merugikan keuangan negara," ujarnya kepada wartawan usai mendampingi pemeriksaan Bagus Nur Edy Wijaya pada Kamis (11/5/2023) di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan.
Ia melanjutkan, kemungkinan-kemungkinan terlibatnya orang lain dalam perkara ini perlu digali lagi. Terlebih dari 22 saksi yang sudah diperiksa namun hanya Bagus Nur Edy Wijaya saja yang ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Taufiq, Bagus selaku Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengadaan barang. Pasti ada yang bertugas untuk menyusun rumusan rencana teknis sarana dan prasarana keolahragaan dan pelaksanaan fasilitas Pendidikan dan pelatihan keolahragaan.
"Cuman karena korupsi itu merupakan delik formil, saya menuntut keadilan. Maka tidak mungkin korupsi itu tidak melibatkan orang lain. Karena dari jawaban yang disampaikan klien kami tadi ada 3 hal penting. Antara lain, klien kami tidak pernah menerima fee dari toko tersebut, tidak menerbitkan kwitansi fiktif dan tidak menyuruh T untuk belanja yang ternyata fiktif," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait