YOGYAKARTA, iNews.id – Jogja Police Watch (JPW) mengecam unggahan dan komentar miring, oknum anggota Polsek Kalasan terkait tenggelamnya KRI Nanggala 402. Oknum anggota Aipda FI harus dikenai sanksi tegas, karena yang berduka tidak hanya TNI AL namun seluruh rakyat Indonesia.
“JPW mengecam keras tindakan oknum polisi itu. Tindakan oknum polisi tersebut mencoreng citra kepolisian khususnya Polda DIY,” kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/4/2021).
JPW berharap polisi menjatuhkan sanksi secara obyektif. Tidak hanya dengan pelanggaran sanksi kode etik, namun juga sanksi pidana untuk memberikan efek jera.
“Pemaksimalan hukuman pidana harus dijatuhkan. Jika perlu diberikan sanksi pemecatan secara tidak hornat,” katanya.
JPW juga mengapresiasi tindakan Barekriskrim Mabes Polri dan Polda DIY dengan cepat mengamankan oknum polisi Polsek Kalasan tersebut.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait