Tak berselang lama, pada tanggal 29 Mei pukul 00.45 WIB dari hasil penyelidikan mendapatkan petunjuk yang mengarahkan ke pelaku. Tim gabungan kemudian mencari keberadaan pelaku. Dan kemudian pada 29 Mei pukul 02.00 WIB dilakukan penyergapan saat TR melintas mengendarai sepeda motornya.
TR merupakan residivis pencurian sepeda motor pada 2019 silam. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian untuk bersenang-senang dan karaoke di pesisir selatan Gunungkidul.
"Atas aksinya tersebut, TR disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,"ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait