Polisi mengamankan AIS (45) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku AIS (45) warga Pengasih, Kulonprogo yang tega mencabuli keponakannya yang baru berumur 14 tahun. 

“Pelaku ini paman dari korban yang rumahnya bersebalahan dengan rumah korban,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini di Polres Kulonprogo, Kamis (25/11/2021). 

Aksi cabul ini dilakukan pelaku dua kali. Pertama pada 19 Oktober lalu di rumah pelaku di Kapanewon pengasih. Aksi kedua dilakukan selang empat hari di rumah korban.  

Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku saat rumah dalam kondisi sepi. Kebetulan pelaku memiliki anak perempuan dengan usia hampir sama dengan korban. Saat kejadian anak korban sedang keluar membeli bakso.

Saat itu korban berada di kamar anaknya dan tertidur. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dengan mengunci pintu dan ikut tidur di samping korban. Saat itulah pelaku mencium pipi dan meremas payudara korban. 
 
“Pelaku berdalih melakukan itu karena sayang dengan korban,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network