Polisi mengamankan AIS (45) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Korban yang tidak terima diberlakukan seperti itu kemudian mengadu kepada orang tuanya. Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Kulonprogo melalui aplikasi Humas Presisi. Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. 

“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban. Kami juga amankan barang bukti pakaian korban dan pelaku,” katanya. 
 
Sementara itu, AIS mengaku khilaf saat melakukan perbuatan itu. Semuanya dilakukan di luar pikiran dan kesadaran. Meski begitu dia dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh minuman keras. 

“Saya khilaf, seperti di luar pikiran. Saya tidak sadar itu,” katanya.  

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah kembali diubah dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ke 2e KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network