Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10Kg yang dikemas dalam kemasan per 1 Kg, hasil ungkap Polres Sleman bekerja sama dengan Polda Lampung, ditampilkan Kamis (28/7/2022). (Foto: MPI/erfan Erlin)

Sabu seberat 10 Kg tersebut dikemas para tersangka dalam bungkus teh china menjadi 10 kantong. Setiap kantong berisi sabu seberat 1 Kg dan disimpan dalam sebuah koper. 

"Bila dirupiahkan, sabu tersebut memiliki nilai setara Rp15 miliar," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, barang tersebut masuk lewat jalur dari Malaysia kemudian masuk Sumatera.  Kemungkinan ada jaringan internasional peredaran sabu yang terlibat di dalamnya. 

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita dua telepon genggam sebagai alat komunikasi. Keduanya mengaku tergiur dengan upah yang dijanjikan seseorang jika barang tersebut sampai ke tempat yang dimaksud.

DJP dijanjikan mendapatkan bayaran Rp7 juta tiap per kilogram sabu sedangkan EK dijanjikan Rp3 juta per kilogramnya. Keduanya mengaku baru kali pertama menjadi kurir sabu. 

"Keduanya bukan pemakai karena tes urinenya negatif. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 KUH Pidana dan Pasal 112 ayat 2 KUH Pidana," kata dia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network