Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, restorative justice dilakukan dengan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Bale keadilan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami akan terus mendampingi,” katanya.
Bupati Klaten, Sri Mulyani menyambut baik hadirnya Bale Keadilan. Masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan yang komprehensif tindak pidana dengan konsep restoratif justice.
“Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menegakkan keadilan secara merata. Kami akan mendukung dan membantu program ini demi kemajuan masyarakat Klaten,”katanya.
Bale Keadilan merupakan terobosan yang dapat menjadi solusi alternatif penegakan hukum tertentu. Pemerintah harus mengikuti dengan memberikan edukasi dan arahan kepada masyarakat.
“Program Bale Keadilan harus bisamengubah pandangan, semua masalah tidak harus dilanjutkan dengan penuntutan, tapi juga bisa diselesaikan secara musyarawah, tergantung perkaranya,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait