KLATEN, iNews.id - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Klaten menyelesaikan dua kasus pidana dengan pendekatan restorative justice. Program ini diberikan kepada orang tidak mampu yang tersandung permasalah hukum.
Dua pelaku yang dibebaskan ini Dodik Bintoro dalam perkara penganiayaan di Pasar Darurat Desa Karanganom, Klaten utara yang dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Satu pelaku lainnya Suharsono dalam perkara penipuan atau penggelapan.
“Tahun ini kami sudah melakukan dua kali penanganan dengan restoratve justice,” kata Kejari Klaten, Suyanto saat meluncurkan Bale Keadilan (Rumah Restoratif Justice) di Kantor Desa Nglinggi, Klaten Selatan, Kamis (02/06/2022).
Meski ada celah untuk berdamai, namun tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan melalui program kini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
“Ketika kasusnya layak dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, bisa diselesaikan dengan program ini yang ditujukan untuk orang tidak mampu yang tersangkut perkara,” ujarnya.
Program Restoratif Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara diluar pengadilan yang fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Proses ini melibatkan korban, pelaku, dan lainnya untuk bermusyawarah mencapai mufakat.
“Restoratif justice dapat diterapkan dalam perkara tipiring dengan ancaman dibawah lima tahun,” katanya.
Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, restorative justice dilakukan dengan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Bale keadilan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami akan terus mendampingi,” katanya.
Bupati Klaten, Sri Mulyani menyambut baik hadirnya Bale Keadilan. Masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan yang komprehensif tindak pidana dengan konsep restoratif justice.
“Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menegakkan keadilan secara merata. Kami akan mendukung dan membantu program ini demi kemajuan masyarakat Klaten,”katanya.
Bale Keadilan merupakan terobosan yang dapat menjadi solusi alternatif penegakan hukum tertentu. Pemerintah harus mengikuti dengan memberikan edukasi dan arahan kepada masyarakat.
“Program Bale Keadilan harus bisamengubah pandangan, semua masalah tidak harus dilanjutkan dengan penuntutan, tapi juga bisa diselesaikan secara musyarawah, tergantung perkaranya,” katanya.
Kepala Desa Nglinggi, Sugeng Mulyadi berharap dengan adanya program tersebut ketika terjadi permasalahan hukum dapat diselesaikan oleh desa yang didampingi oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Klaten.
“Terima kasih kami ditunjuk menjadi pilot program restoratif justice,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait