YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan dua tersangka TS dan AK dalam kasus kredit fiktif Bank Jogja dengan kerugian mencapai Rp27 miliar lebih. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Wirogunan dan Rutan Cebongan, Sleman.
Penahanan ini dilakukan kejaksaan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke rutan dengan memakai rompi merah.
"Ada semacam jaringan. Kalau kita ngomong mafia pembobol. Pembobol bank karena ahli betul," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Sri Kuncoro.
Menurutnya, kedua tersangka TS maupun AK diduga melakukan korupsi kredit fiktif bekerja sama dengan pelaku lain, yakni Klau Victor Apriyanto dan Farel E Fernanda yang telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Mereka merupakan oknum pegawai sebuah perusahaan swasta di Yogyakarta dengan mengajukan kredit sebesar Rp29,855 miliar. Pengajuan ini diproses Bank Jogja di Kantor Cabang Gedong Kuning pada kurun waktu 2019 sampai 2020 dengan mengatasnamakan 168 pegawai.
Namun, sebanyak 162 debitur kredit di antaranya merupakan pegawai fiktif. Akibatnya kredit macet dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar.
“Yang benar-benar pegawai sebanyak enam orang saja, dan yang fiktif sebanyak 162 orang," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait