Selain Bank Jogja, Kuncoro menduga komplotan pembobol bank tersebut juga melakukan tindak pidana yang sama terhadap empat bank lain di Yogyakarta dan satu bank di Magelang, Jawa Tengah.
"Enam bank yang dibobol. Modusnya sama, kredit fiktif juga. Hanya nominal yang paling besar yang di Bank Jogja," kata Kuncoro.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Sarwo Edi mengatakan, sesuai fakta di persidangan sebelumnya, LPA selaku marketing, EK selaku Kasi Kredit dan EW selaku Kepala Kantor PD BPR Bank Jogja Kantor Cabang Gedung Kuning menyetujui pencairan dana tanpa melakukan verifikasi data-data pemohon kredit secara maksimal.
Setelah dana cair, tersangka TS menerima bagian sebesar Rp660,609 juta. Dana itu untuk membeli kendaraan yang seolah-olah menjalankan bisnis transportasi. Sedangkan tersangka AK menerima Rp512,500 juta, digunakan untuk membeli tanah yang seolah-olah menjalankan bisnis SPBU dan jual beli handphone.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait