Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty membenarkan jika Kejari Wates sudah mengajukan banding dalam perkara penyelundupan anjing. Mekanisme banding merupakan hal wajar dalam proses peradilan, terhadap keputusan yang dirasakan belum tepat.
“Sudah masuk, tanggal 21 Oktober. Sekarang kami akan diapkan untuk dikirim dan diperiksa di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Dalam persidangan yang digelar secara daring pada 18 Oktober 2021 itu, Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto menjatuhkan vonis terhadap Suradi Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta subside satu bulan penjara.
Suradi sebelumnya ditangkap polisi saat melakukan penyekatan kendaraan pada awal PPKM di perbatasan Kulonprogo dan Purworejo. Polisi menemukan kendaraan yang mengangkut 78 ekor anjing tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Anjing ini dibawa dari Garut, Jawa Barat untuk dikirim ke Solo Jawa Tengah guna diambil dagingnya untuk dikonsumsi.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait