Dalam kasus ini petugas mengamankan empat botol minuman beralkohol jenis anggur. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku.
Sebelumnya pada Minggu (11/4/2021) petugas Polsek Temon juga membongkar peredaran miras di sebuah tempat karaoke yang ada di Pantai Glagah. Petugas menyita empat botol minuman keras dari pelaku ADP (26) warga Panjatan, Kulonprogo.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait