Petugas menemukan miras yang disimpan di belekang rumah di tempat gelap dan ditutupi pot bunga. (Foto: Doc/Polsek Lendah)

Dalam kasus ini petugas mengamankan empat botol minuman beralkohol jenis anggur. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku. 

Sebelumnya pada Minggu (11/4/2021) petugas Polsek Temon juga membongkar peredaran miras di sebuah tempat karaoke yang ada di Pantai Glagah. Petugas menyita empat botol minuman keras dari pelaku ADP (26) warga Panjatan, Kulonprogo. 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network