JAKARTA, iNews.id - Gara-gara sering keluar masuk markas tanpa izin saat jam dinas, anggota TNI AU Serma HW dihukum 7 hari penjara. Selain hukuman penjara, oknum anggota itu juga dimutasi.
Serma HW merupakan anggota Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional III (Kosekhanudnas III). Sidang disiplin militer Serma HW yang digelar di Aula Soewarto Makosekhanudnas III, Medan Sumatera Utara pada Sabtu (25/12/2021) itu dipimpin langsung Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Mohammad Nurdin.
"Serma HW terbukti bersalah telah melanggar disiplin meninggalkan kesatriaan pada jam dinas tanpa izin atasan dan membuat kegaduhan," tulis keterangan TNI AU, Senin (27/12/2021).
Dalam sidang disiplin militer di hadapan terdakwa dan para Asisten beserta Kasatker, Panglima Kosekhanudnas III membacakan putusan perbuatan Serma HW.
Serma HW telah melanggar Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Jo pasal 15 huruf c, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Atasan yang berhak menghukum.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait