Ilustrasi pemakaman dengan prosedur Covid-19 di Yogyakarta. (HO-BPBD Kota Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kasus penolakan pemakaman korban Covid-19 di Lopati, Trimurti, Srandakan berbuntut panjang. Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Bantul melaporkan kasus itu dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ke Polres Bantul, Rabu (2/6/2021).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan kepolisian masih belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pemakaman jenazah yang dinyatakan positif virus corona itu, karena masih akan mendalami laporan dari relawan FPRB.

"Kaitan penegakan hukum kita dalami dulu kasusnya seperti apa, kan hari ini yang bersangkutan dari FPRB baru membuat laporan di Polres Bantul," kata Ngadi.

Kejadian itu berawal adanya pasien Jumirah (70) warga Lopati, Trimurti, yang periksa di klinik Pura Raharja Kulon Progo pada Rabu (19/5) dan dinyatakan reaktif, selanjutnya dirujuk ke RSPS Bantul. Pada 20 Mei, dinyatakan positif COVID-19 dengan penyakit penyerta jantung dan menjalani perawatan sampai akhirnya meninggal pada 1 Juni.

Atas meninggalnya Jumirah tersebut, anak kandungnya yaitu Sukardi dan Warno menolak untuk pemakaman secara prokes Covid-19, selanjutnya jenazah diantar oleh pihak rumah sakit ke pemakaman umum Dusun Lopati, Trimurti, Srandakan, dan dimakamkan warga tanpa menggunakan APD sesuai prokes.

Padahal, pada hari yang sama Kepala Dusun Lopati datang dan mengimbau kepada keluarga agar pemakaman sesuai dengan prosedur Covid-19, tetapi keluarga menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak sesuai syariat Islam.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network