YOGYAKARTA, iNews.id – Keluhan pengusaha tentang keterbukaan informasi publik di Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY hingga kini belum ditanggapi. Kasus ini pun diadukan ke inspektorat hingga kejaksaan.
“Karena belum ditanggapi kami mengirimkan surat aduan ke berbagai pihak, mulai ke Pokja Peningkatan Jalan Pandanan–Candirejo, Biro Infrastruktur, Inspektorat hingga kejaksaan,” terang Andry Lesmono Bintoro, Jumat (28/5/2021).
Andry adalah perwakilan PT Indi Daya Karya, salah satu perusahaan yang mengikuti tender peningkatan jalan Pandanan–Candirejo Gunungkidul. Pagu dalam proyek ini senilai Rp8,8 miliar. Awalnya proyek ini sudah ditentukan pemenangnya.
PT Indi Daya Karya yang digugurkan secara teknis kemudian melakukan sanggahan ke Pokja Peningkatan Jalan Ruas Pandanan-Candirejo. Usai menerima sanggahan, proyek ini kemudian dibatalkan. Tiga minggu kemudian proyek ini kembali dihidupkan. Pokja kembali melakukan evaluasi ulang. Dalam evaluasi ulang ini seluruh peserta diguguran tanpa ada alasan yang jelas.
Meski telah berusaha meminta penjelasan, PT Indi Daya Karya tidak berhasil memperoleh informasi terkait pengguguran itu. Andry yang menanyakan itu ke kantor Biro Infrastruktur gagal mendapat penjelasan. Belakangan proyek ini justru kembali dinyatakan tender ulang.
“Dokumen yang tertulis adalah batal tender. Apakah dengan alasan tidak lulus dokumen penawaran itu bisa menunjukkan kesalahan peserta lelang? Apakah lelang ini bisa dikatakan transparan apabila hanya kesalahan peserta lelang hanya ditulis tidak lulus evaluasi dokumen penawaran,” kata Andry.
Dalam surat aduanya, Andry menyebut Pokja telah melanggar sejumlah aturan. Di antaranya peraturan kepala LKPP no 9 tahun 2018 , UU Administrasi Negara No 30/2014 pasal 17 dan sejumlah aturan lain termasuk dokumen pemilihan no 027/01663 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi peningkatan jalan ruas Pandanan-Candirejo.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait