Pastikan Sudah Sesuai Aturan
Sementara itu Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DIY, Bambang WS kepada iNews.id menyebut pengadaan barang dan jasa (PBJ) sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. "Untuk informasi teknisnya telah di sampaikan di sistem informasi LPSE,"ucapnya.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan DIY, Tri Murtoposidi mengataan proses tender pekerjaan peningkatan Jalan Pandanan-Candirejo yang telah dinyatakan gagal oleh pokja dikarenakan tidak adanya peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Langkah yang telah ditempuh pokja telah sesuai dengan ketentuan dokumen tender, dan berdasarkan ketentuan dokumen tender akan dilakukan tindak lanjut terhadap tender gagal tersebut.
“Terkait hasil evaluasi pekerjaan peningkatan jalan Pandanan-Candirejo, berita acara hasil pelelangan telah disampaikan melalui aplikasi SPSE,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait