Dewan Pengawas KPK menjatuhkan hukuman peringantan tertulis kepada tiga pegawai. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya diberikan hukuman peringantan tertulis oleh Dewan Pengawas KPK Rabu (22/9/2021). Padahal ketiga pegwai itu terbukti melanggar kode etik.

Ketiga pegawai KPK itu yakni Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana. Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan Dewas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK

"Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," ujar Anggota Dewas sekaligus Ketua Majelis, Harjono, dalam sidang secara daring, Rabu (22/9/2021).

Dewas menyatakan Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana terbukti bersalah karena telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa kunjungan ke lapas kelas I Tangerang pada hari Selasa tanggal 4 mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin atasan.

"(Kunjungan itu) untuk mengembalikan barang sitaan rutan KPK kepada warga binaan Leonardo Susminarta Prasetyo dan melakukan pertemuan dengan warga binaan lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan dewan pengawas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan perilaku KPK," tuturnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network