Dalam memutuskan Dewas mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan ketiga pegawai KPK itu telah menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai anti rasuah untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas klas 1 Tangerang tanggal 4 Mei 2021.
"Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi covid-19 berdasarkan surat edaran dirjen pemasyarakatan Kemenkumham RI nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanggulangan penyebaran virus corona disease covid 19 pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan," kata Harjono.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait