Kemenag Kota Kogyakarta sosialisasi aturan mengenai pengeras suara di masjid. (foto: antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta memastikan tidak ada penolakan dari takmir masjid atau musala terkait aturan pengeras suara yang ditetapkan melalui SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022. Semua masjid dan musala telah memenuhi ketentuan tersebut.

“Banyak takmir yang justru menanyakan cara mengukur tingkat kekerasan suara. Setelah dijelaskan dan diukur langsung, biasanya tidak sampai 100 desibel. Jadi sudah sesuai ketentuan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi di sela sosialisasi, Rabu (16/3/2022).

Pengukuran tingkat kekerasan suara menggunakan aplikasi yang dapat ditemui dan diunduh langsung menggunakan telepon pintar. Tingkat kekerasan suara dari pengeras suara masjid dan musala rata-rata 80 desibel (dB). 

“Kalau 100 desibel itu suaranya sangat keras sekali. Semua masjid dan musala tidak sampai melewati batas maksimal,” katanya.

Di Kota Yogyakarta terdapat 548 masjid dan seluruhnya mendapatkan sosialisasi terkait SE terbaru tersebut. Sedangkan untuk sosialisasi kepada musala dititipkan ke takmir masjid terdekat.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network