Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji naik jadi Rp45 juta. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji naik jadi Rp45 juta. Usulan kenaikan ini lantaran perubahan beberapa komponen, salah satunya biaya visa

Selain itu ada komponen lainnya yang ikut naik. Di antaranya biaya karantina usai tiba di Arab Saudi selama 5 hari dan PCR sebanyak dua kali. 

Kemudian biaya penerbangan, biaya hidup di Mekkah dan Madinah serta biaya hidup.

"Ada komponen sifatnya mandatory yang ditetapkan oleh Arab Saudi misalnya 2019 ada pajak sebesar 5% baru di 2022 ini menjadi 15%. Kedua adalah biaya visa di 2019 itu 300 riyal, di 2022 ini menjadi 403 riyal," kata Subhan dalam program iNews Sore, Jumat,(18/2/2022)

"Nah ini yang kira-kira komponen utama yang menjadikan tambahan biaya tersebut," ucapnya.

Selain itu, Subhan mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema haji di masa pandemi dengan kerja sama Kementerian Kesehatan. Misalnya menyiapkan hotel bagi karantina jemaah ketika mereka sampai di Saudi, menyiapkan tempat untuk isolasi jika jemaah terkonfirmasi positif Covid-19.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network