JAKARTA, iNews.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang Tri Rismaharini rangkap jabatan sebagai Menteri Sosial sekaligus Wali Kota Surabaya. Hal itu disampaikan melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indarparawansa
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyampaikan, di dalam radiogram itu menyebutkan seorang kepala daerah bisa berhenti karena diberhentikan sesuai Pasal 78 ayat 1 UU 23/2014.
Lalu disampaikan juga dalam radiogram itu, pada Pasal 78 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah bisa diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk rangkap jabatan.
“Kami sudah kirim radiogram ke Gubernur Jatim melalui Sekda juga sudah terima,” ujar Akmal di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Dia menuturkan, Pasal 88 ayat 2 UU 23/2014 juga menyebutkan dalam pengisian jabatan wali kota belum dilakukan, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari wali kota sampai dengan dilantiknya wali kota atau sampai diangkatnya penjabat wali kota.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait