Menurutnya, ada dua arahan yang diberikan Kemendagri kepada Khofifah melalui telegram yang dikirimkan.
Khofifah diharapkan memerintahkan kepada Wisnu Sakti Buana, Wakil Wali Kota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.
“Menyampaikan kepada DPRD Kota Surabaya untuk mengagendakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya dan usul pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya menjadi Wali Kota Surabaya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait