Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha di Yogyakarta, Kamis (20/6/2024). (Foto: Yohanes Demo).

Menurutnya, penyebab banyak WNI terancam dihukum mati di Malaysia bukan saja semata-mata karena persoalan kasusnya. Namun, juga karena kebijakan hukum di Malaysia yang tidak memberikan pilihan kepada hakim untuk memberikan hukuman lain, selain hukuman mati.

"Mengenai yang di Malaysia, jadi sebagaimana diketahui, tahun lalu untuk beberapa kejahatan hakim tidak memiliki opsi hukuman selain menjatuhkan hukuman mati. Saat ini sudah ada undang-undang di Malaysia yang memberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kasus-kasus yang sudah inkrah, untuk kasus hukuman mati," katanya.

Adanya perubahan undang-undang tersebut, lanjut dia memberikan angin segar bagi Kemenlu dalam membantu para WNI agar terlepas dari jeratan hukuman mati. Bahkan, upaya ini dinilai membuahkan hasil yang cukup baik.

Dia menuturkan, dari upaya yang dilakukan, sebanyak 79 WNI terpidana hukuman mati yang menjalani peninjauan kembali, 51 di antaranya berhasil bebas dari ancaman hukuman mati. Saat ini, Kemenlu juga masih berproses mendampingi 25 WNI lainnya untuk melakukan peninjauan kembali terkait kasus hukumnya. 

"Dari 79 tersebut 51 satu bebas dari ancaman hukuman mati Kemudian saat ini ada 25 WNI yang masih kita dampingi, satu kasus ditolak dan dua meninggal dunia karena sakit di penjara," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network