Dari pemeriksaan, kedua pelaku menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial (Facebook). Tarifnya Rp500.000 untuk sekali kencan. Mereka kemudian ditangkap dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Gondomanan.
“Pengakuan mereka baru berjalan dua bulan. PCP sudah melayani 40 pelanggan,” katanya.
Kasus ini berawal saat korban melaksanakan magang di tempat kerja MU. Karena sudah saling kenal PCP minta dicarikan pekerjaan kepada. Korban kemudian bertemu MU dan diajak melakukan hubungan badan, untuk memberikan gambaran pekerjaan yang akan dilakoni.
Sedangkan status AI dalam kasus ini hanya sebagai admin. AI baru kenal dua minggu dengan MU dan ditawari kerja BO namun dia tolak. Sama seperti PCP sebelum bekerja MU mengauli AI terlebih dahulu.
“Tersangka MU ini merupakan pengangguran korban PHK. Alasan ekonomi dia mengembangkan prostitusi online,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU NO 35/20214 tentang Perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp200 juta.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait