Pengumuman akan dilakukan di masing-masing di kabupaten/kota. Aturan penetapan UMP dan UMK tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. "Pemda DIY sudah memberikan masukan kepada bupati/walikota untuk menaikkan UMK 2023," ujarnya.
Dia menambahkan masukan tersebut bisa menjadi referensi pemkab/kota untuk menentukan besaran kenaikan UMK 2023. Untuk keputusan kenaikannya sendiri di Kabupaten/kota memang mendasarkan pada UMP yang telah ditetapkan.
UMK Kota Yogyakarta 2022 sebesar Rp2.153.970 ; Sleman sebesar Rp2.001.000, Bantul sebesar Rp1.916.848. UMK 2022 di Kulonprogo sebesar Rp1.904.275. Untuk Gunungkidul menjadi yang terendah yaitu sebesar Rp1.900.000. "Surat keputusan gubernurnya baru akan keluar besok," ujranya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait