BANTUL, iNews.id- Pemkab Bantul melarang masyarakat mengadakan kegiatan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ini bagian dari langkah pencegahan dan pengendalian penularan wabah virus corona jenis baru atau Covid-19 di daerah itu.
"Bahwa Pemkab melarang kepada semua kelompok masyarakat untuk mengadakan kegiatan perayaan Natal dan tahun baru terhitung sejak 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021," kata Sekretaris Daerah Bantul yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Selasa (22/12/2020).
Menurut dia, larangan kegiatan perayaan karena berpotensi menimbulkan kerumunan orang itu tertuang dalam Surat Edaran Sekda Bantul tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 selama Liburan Natal 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021 tertanggal 21 Desember 2020.
Dia mengatakan, penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada semua kepala OPD, camat, dan lurah se-Bantul itu karena melihat perkembangan kasus Covid-19 di Bantul yang belum berakhir, bahkan sesuai data per 20 Desember masih terdapat 493 orang dalam perawatan.
"SE ditujukan kepada seluruh kepala OPD, kepada penewu (camat), lurah dan juga seluruh pengelola objek wisata. Melalui surat edaran itu ada beberapa hal yang perlu disampaikan, khususnya terkait dengan kebijakan selama Natal dan tahun baru," katanya.
Melalui edaran itu, Pemkab Bantul meminta gugus tugas di semua tingkatan, baik kabupaten, kecamatan maupun kelurahan, tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan rekomendasi apabila warga masyarakat berkeinginan menyelenggarakan kegiatan perayaan Natal dan tahun baru.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait