Dalam edaran juga menyebutkan bahwa kegiatan peribadatan Natal di tempat ibadah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan Covid-19.
"Masyarakat agar melaksanakan kegiatan perayaan Natal dan menyambut tahun baru di rumah masing-masing bersama keluarga, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya.
Terkait kasus Covid-19 di Bantul, sesuai data gugus tugas, hingga Senin (21/12) menyebut total kasus positif sebanyak 2.509 orang, dengan sembuh 1.979 orang, meninggal 72 orang, sementara pasien konfirmasi Covid-19 yang masih menjalani isolasi berjumlah 458 orang.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait