Polres kulonprogo mengungkap kasus penggelapan dan pemotongan BST. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Seorang kepala dukuh di Kabupaten Kulonprogo, Sny (42) melakukan penggelapan dana bantuan sosial tunai (BST) yang bersumber dari alokasi dana desa. Dalam aksinya pelaku membuat surat kuasa palsu, dan memotong dana BST dengan dalih dibagikan ke warga lain yang tidak menerima.

Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan mengatakan, polisi turun melakukan penyelidikan setelah mendengar adanya pemotongan dana BST untuk program penanganan Covid-19. Dari penyelidikan ini, mengarah pada keterlibatan oknum dukuh yang menyalahgunakan jabatannya. Dia membuat surat kuasa palsu dan memotong dana bantuan yang diterima warga.

“Pelaku ini melakukan penggelapan dana dengan menggunakan jabatannya,” kata Wakapolres, Selasa (27/10/2020).

Pelaku kata Sudarmawan, setidaknya membuat tiga surat kuasa palsu untuk mencairkan dana bantuan. Uang itu tidak diserahkan kepada penerima, namun dipakai untuk keperluan pribadi. Pelaku juga memungut potongan dana bantuan dari warga penerima dengan besaran antara Rp300.000 sampai dengan Rp600.000.

“Berdalih akan diratakan ke warga yang tidak menerima, pelaku memotong dana BST dari warga,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network