Polres kulonprogo mengungkap kasus penggelapan dan pemotongan BST. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barag bukti, di antaranya tiga surat kuasa palsu, uang tunai Rp4,8 juta dan juga satu surat pernyataan bersalah diatas materai yang ditandatangani pelaku.

“Pelaku ini juga menggelapkan dana aspirasi dari DPRD DIY,” katanya.

Sementara itu, tersangka Sny berkilah tidak melakukan penggelapan. Awalnya dia mendapatkan kuasa dari warga untuk mengambil dana bantuan. Sedangkan potongan dari penerima, dilakukan warga secara sukarela. Sesuai kesepakatan dana ini akan dibagikan kepada warga lain yang tidak mendapatkan BST.

“Saya tidak menggelapkan, dana itu hanya belum saya serahkan ke warga. Tapi saya sudah dinyatakan bersalah dan ditangkap,” katanya.

Pelaku yang baru satu tahun menjabat dukuh ini, akan dijerat dengan pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network