“Pelaku ini juga menggelapkan dana aspirasi dari DPRD DIY,” katanya.
Sementara itu, tersangka Sny berkilah tidak melakukan penggelapan. Awalnya dia mendapatkan kuasa dari warga untuk mengambil dana bantuan. Sedangkan potongan dari penerima, dilakukan warga secara sukarela. Sesuai kesepakatan dana ini akan dibagikan kepada warga lain yang tidak mendapatkan BST.
“Saya tidak menggelapkan, dana itu hanya belum saya serahkan ke warga. Tapi saya sudah dinyatakan bersalah dan ditangkap,” katanya.
Pelaku yang baru satu tahun menjabat dukuh ini, akan dijerat dengan pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait