Polres Bantul saat ekspose pelaku pencabulan anak. (Foto: ist)

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.

Polres Bantul mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan sikap dan perilaku anak serta lingkungan untuk mencegah kasus pencabulan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network