Kepada petugas, TA mengaku sudah menjalani bisnis ini tersebut sekitar dua tahun. Selama kurun waktu itu, ada 4 orang perempuan yang menjadi anak buah pelaku. Untuk anaknya sendiri, TA mengaku dia sudah menjanda sebanyak dua kali.
Bersama TA, petugas juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. BB itu yakni 1 buah HP merk Luna warna hitam, 1 buah bantal warna merah, 1 buah handuk warna hijau dan beberapa tangkapan layar obrolan WhatsApp.
"Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 6 tahun," ucap Kasat.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait