Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan anak disabilitas di Mapolres Sleman, Selasa(5/10/2021). (Foto: dok Humas Polres Sleman)

 
Petugas juga mengamakan tongkat dari bambu dengan panjang 1,5 meter, cangkir kaleng, borgol tangan dan tang yang digunakan sebagai sarana penganiayan pelaku kepada korban sebagai barang barang bukti (BB).
 
Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan. Mereka jengkel kepada korban karena tidak patuh. Penaniayaan dengan cara memukul kepala korban dengan tongkat, tangannya dipukul menggunakan palu, menjepit alat kemaluannya dengan tang, disulut korek api sikut kiri, disiram air panas dibagian lehernya. 

“Setiap malam korban selalu diborgol, kekerasan ini terjadi sejak akhir 2019 sampai dengan Juli 2021,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara. 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network