SLEMAN, iNews.id – Pasangan suami istri yang menjadi pengasuh tempat penitipan anak Rumah Kasih sayang (RKS) di Mlati Sleman, LO (49) dan IT (48) ditangkap polisi. Keduanya tega menganiaya anak asuhnya yang menjadi penyandang disabilitas Al (17) warga Tulang Bawang, Lampung.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresrkim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat ibu korban pada bulan Juni 2021 akan melakukan video call dengan anaknya yang dititipkan di RKS. Sejak 2019 ibunya jarang melakukan komunikasi dengan anaknya.
“Namun oleh IT ditolak, dengan alasan sedang bermain di luar dan sedang pandemi,” katanya, Selasa (5/10/2021).
Ibu korban kemudian mengunggah foto anaknya melalui media soial Facebook. Unggahan itu mendapat tanggapan dari seseorang dan menyarankan agar AL dijemput dan dibawa pulang dari tempat penitipan RKS. Orang yang menyarankan itu, merupakan karyawan RKS yang diberhentikan.
“Mendapat saran itu, ibu AL pada 1 Juli 2021 datang ke RSK,” paparnya.
Saat tiba di RKS, mendapati anaknya seperti tertekan dan menemukan ada bekas luka yang diduga akibat penaniayaan. Melihat kondisi anaknya itu, ibunya memutuskan untuk membawanya pulang ke Lampung. Sebelum dibawa pulang telah memeriksa kesehatan dan psikis anaknya serta melapor ke Polres Sleman.
Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Hasil koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos), ternyata RKS tidak terdaftar.
“Atas dasar itulah, petugas mengamankan pengasuh dengan inisial LO dan IT dan melakukan penutupan RKS,” katanya.
Petugas juga mengamakan tongkat dari bambu dengan panjang 1,5 meter, cangkir kaleng, borgol tangan dan tang yang digunakan sebagai sarana penganiayan pelaku kepada korban sebagai barang barang bukti (BB).
Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan. Mereka jengkel kepada korban karena tidak patuh. Penaniayaan dengan cara memukul kepala korban dengan tongkat, tangannya dipukul menggunakan palu, menjepit alat kemaluannya dengan tang, disulut korek api sikut kiri, disiram air panas dibagian lehernya.
“Setiap malam korban selalu diborgol, kekerasan ini terjadi sejak akhir 2019 sampai dengan Juli 2021,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi