Dari hasil pemeriksaan, handphone korban sudah dijual di wilayah Majalengka. Uang hasil penjualan habis untuk biaya perjalanan dan makan menuju ke Jakarta. Sedangkan sepeda motor korban masih dipakai oleh pelaku sebelum ditangkap polisi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait