Petugas menunjukkan tersangka penggelapan motor dan barang buktinya. (Foto: doc/Polsek Cangkringan)

Dari hasil pemeriksaan, handphone korban sudah dijual di wilayah Majalengka. Uang hasil penjualan habis untuk biaya perjalanan dan makan menuju ke Jakarta. Sedangkan sepeda motor korban masih dipakai oleh pelaku sebelum ditangkap polisi. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network