Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti baterai tower BTS yang dicuri. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu, pelaku YH mengakui telah mencuri baterai tower BTS. Aksi ini dilakukan karena gaji dia bekerja sebagai teknisi tower BTS kurang. Karena melihat kesempatan dia mencuri baterai yang ada di rak dan dijual.

“Saya jual untuk memenuhi kebutuhan,” katanya.
 
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network